UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 23
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi
Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jalan wajib menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
