Pasal 21
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang
ditetapkan secara nasional.
(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
(3) Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan
khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
(4) Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas
hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
