UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 20
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan
oleh:
- Pemerintah, untuk jalan nasional;
- pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
- pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau
- pemerintah kota, untuk jalan kota.
(2) Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kelas
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan tata cara penetapan kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2
Penggunaan dan Perlengkapan Jalan
