UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 105
BAB 9 — LALU LINTAS
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
- berperilaku tertib; dan/atau
- mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
