Pasal 104
BAB 9 — LALU LINTAS
(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
- memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
- memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
- mempercepat arus Lalu Lintas;
- memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
- mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
(3) Pengguna . . .
(3) Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan
oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Keempat
Tata Cara Berlalu Lintas
Paragraf 1
Ketertiban dan Keselamatan
