UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Labuhanbatu dikurangi dengan wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga Batas Wilayah
