UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
Pasal 3
(1) Kabupaten Labuhanbatu Selatan berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Labuhanbatu yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Kota Pinang;
- Kecamatan Kampung Rakyat;
- Kecamatan Torgamba;
- Kecamatan Sei Kanan; dan
- Kecamatan Silangkitang.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4 . . .
