UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
Pasal 15
(1) Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
