Pasal 14
(1) Bupati Labuhanbatu bersama Penjabat Bupati Labuhanbatu
Selatan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya . . .
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Kabupaten Labuhanbatu Selatan difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Labuhanbatu yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
- utang piutang Kabupaten Labuhanbatu yang kegunaannya untuk Kabupaten Labuhanbatu Selatan; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Labuhanbatu, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
