UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Labuhanbatu Selatan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
