UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
