UU
KOMISI YUDISIAL
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
(1) Pimpinan Komisi Yudisial dipilih dari dan oleh Anggota Komisi Yudisial.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial diatur
oleh Komisi Yudisial.
Bagian Ketiga Hak Protokoler, Keuangan, dan Tindakan Kepolisian
