UU
KOMISI YUDISIAL
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
(1) Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.
(3) Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
