UU
KOMISI YUDISIAL
Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004
INDONESIA,
Ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004
,
Ttd
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
