UU
KOMISI YUDISIAL
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Anggota Komisi Yudisial ditetapkan paling lambat 10 (sepuluh) bulan
terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Komisi Yudisial melaksanakan wewenang dan tugasnya paling lambat 10
(sepuluh) bulan terhitung sejak ditetapkannya Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
