UU
KOMISI YUDISIAL
Pasal 38
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN
(1) Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik melalui DPR.
(2) Pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan cara:
- menerbitkan laporan tahunan; dan
- membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a setidaknya memuat
hal-hal sebagai berikut:
- laporan penggunaan anggaran;
- data yang berkaitan dengan fungsi pengawasan; dan
- data yang berkaitan dengan fungsi rekruitmen Hakim Agung.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan pula
kepada Presiden.
(5) Keuangan Komisi Yudisial diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan menurut
ketentuan undang-undang.
