UU
KOMISI YUDISIAL
Pasal 37
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi Yudisial, Presiden
mengajukan calon anggota pengganti sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah
www.djpp.depkumham.go.id
keanggotaan yang kosong kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon Anggota Komisi
Yudisial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.
