UU
KOMISI YUDISIAL
Pasal 27
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
(2) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan
kepada Presiden dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak menerima pencalonan Anggota Komisi Yudisial yang diajukan Presiden.
(3) Presiden menetapkan keputusan mengenai pengangkatan Anggota Komisi
Yudisial, dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima persetujuan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
