UU
KOMISI YUDISIAL
Pasal 26
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komisi Yudisial harus memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun pada saat proses pemilihan;
- mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; danwww.djpp.depkumham.go.id
- melaporkan daftar kekayaan.
