UU
KOMISI YUDISIAL
Pasal 24
BAB 3 — WEWENANG DAN TUGAS
(1) Komisi Yudisial dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan/atau
Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penghargaan kepada hakim atas prestasi dan jasanya dalam menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
(2) Ketentuan mengenai kriteria pemberian penghargaan diatur oleh Komisi
Yudisial.
