Pasal 23
BAB 3 — WEWENANG DAN TUGAS
(1) Sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, usul penjatuhan sanksi
terhadap hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat berupa:
- teguran tertulis;
- pemberhentian sementara; atau
- pemberhentian.www.djpp.depkumham.go.id
(2) Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
beserta alasan kesalahannya bersifat mengikat, disampaikan oleh Komisi Yudisial kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi.
(3) Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c diserahkan oleh Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi.
(4) Hakim yang akan dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(5) Dalam hal pembelaan diri ditolak, usul pemberhentian hakim diajukan
oleh Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi kepada Presiden paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pembelaan diri ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim.
(6) Keputusan Presiden mengenai pemberhentian hakim, ditetapkan dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak Presiden menerima usul Mahkamah Agung.
