Pasal 19
BAB 3 — WEWENANG DAN TUGAS
(1) DPR telah menetapkan calon Hakim Agung untuk diajukan kepada Presiden
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterima nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).
(2) Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Hakim Agung ditetapkan dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak Presiden menerima nama calon yang diajukan DPR.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui
tanpa ada penetapan, Presiden berwenang mengangkat Hakim Agung dari calon yang diajukan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5).
Pasal 20www.djpp.depkumham.go.id
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
