Pasal 18
BAB 3 — WEWENANG DAN TUGAS
(1) Komisi Yudisial menyelenggarakan seleksi terhadap kualitas dan kepribadian
calon Hakim Agung yang telah memenuhi persyaratan administrasi berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
(2) Komisi Yudisial mewajibkan calon Hakim Agung menyusun karya ilmiah
dengan topik yang telah ditentukan.
(3) Karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah diterima Komisi
Yudisial, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka
dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.
(5) Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) orang nama calon Hakim Agung kepada DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan Hakim Agung, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden.
