UU
KOMISI YUDISIAL
Pasal 16
BAB 3 — WEWENANG DAN TUGAS
(1) Pengajuan calon Hakim Agung kepada Komisi Yudisial harus memperhatikan
persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Hakim Agung sebagaimana diaturwww.djpp.depkumham.go.id dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan calon
hakim agung harus memenuhi persyaratan administrasi dengan menyerahkan sekurang-kurangnya:
- daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan;
- ijazah asli atau yang telah dilegalisasi;
- surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
- daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon; dan
- Nomor Pokok Wajib Pajak.
