UU
KOMISI YUDISIAL
Pasal 15
BAB 3 — WEWENANG DAN TUGAS
(1) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima
pemberitahuan mengenai lowongan Hakim Agung, Komisi Yudisial mengumumkan pendaftaran penerimaan calon Hakim Agung selama 15 (lima belas) hari berturut-turut.
(2) Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat dapat mengajukan calon
Hakim Agung kepada Komisi Yudisial.
(3) Pengajuan calon Hakim Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari, sejak pengumuman pendaftaran penerimaan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
