UU
KOMISI YUDISIAL
Pasal 13
BAB 3 — WEWENANG DAN TUGAS
Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
- mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan
- menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
www.djpp.depkumham.go.id
