UU
KOMISI YUDISIAL
Pasal 12
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan teknis
administratif kepada Komisi Yudisial.
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata
kerja Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Presiden.
