Pasal 62
BAB 5 — DAERAH PROVINSI
(1) DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
- membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur untuk
mendapat persetujuan bersama;
menetapkan APBD bersama dengan gubernur;
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan
peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan gubernur, APBD,
kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program
pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil
gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah
provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut
kepentingan daerah;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam
pelaksanaan tugas desentralisasi.
(2) Selain …
PRESIDEN
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPRD
Provinsi mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam
undang-undang lainnya.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban
