UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 50
Anggota DPD mempunyai kewajiban:
mengamalkan Pancasila;
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara
kesatuan Republik Indonesia;
memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat dan daerah;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok,
dan golongan;
- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih
dan daerah pemilihannya;
menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD; dan
menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.
