Pasal 26
(1) DPR mempunyai tugas dan wewenang:
- membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama;
- membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang;
- menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang
diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan
mengikutsertakannya dalam pembahasan;
- memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang
APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama;
- menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,
anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh
DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
- memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan
pertimbangan DPD;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan;
- memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
- memberikan …
PRESIDEN
- memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi
Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
- memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan
mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
- memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta,
menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan
pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
- memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta
membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat
yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan
beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
- menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam
undang-undang.
(2) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban
