Pasal 23
(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berhenti atau
diberhentikan dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap sebagai Pimpinan DPR;
- melanggar kode etik DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan
kehormatan DPR;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara; dan
- ditarik keanggotaannya sebagai Anggota DPR oleh partai politiknya.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
(2) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPR diberhentikan dari jabatannya, para
anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan
pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.
(3) Dalam hal Pimpinan DPR dinyatakan bersalah karena melakukan tindak
pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan
hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas memimpin sidang-
sidang DPR dan menjadi juru bicara DPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf c.
(4) Dalam hal Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan
tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum,
maka Pimpinan DPR melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf c.
(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPR.
Bagian Ketiga
Kedudukan dan Fungsi
