Pasal 21
(1) Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR.
(2) Selama Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
terbentuk, DPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPR.
(3) Pimpinan Sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik
yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak sama, ketua dan Wakil Ketua Sementara DPR ditentukan secara
musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR.
(5) Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang dipandu oleh ketua Mahkamah
Agung.
(6) Ketua dan Wakil Ketua DPR diresmikan dengan Keputusan DPR.
(7) Tata cara pemilihan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
