UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 99
Kewenangan Desa mencakup :
- kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa;
- kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan
- Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten.
