Pasal 97
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat :
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, G30S/PKI dan/atau kegiatan organisasi terlarang lainnya;
berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau berpengetahuan yang sederajat;
berumur sekurang-kurangnya 25 tahun;
sehat jasmani dan rohani;
nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
berkelakuan baik, jujur, dan adil;
tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; dan
memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat yang diatur dalam Peraturan Daerah.
