UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 90
BAB 10 — KAWASAN PERKOTAAN
Selain Kawasan Perkotaan yang berstatus Daerah Kota, perlu ditetapkan Kawasan Perkotaan yang terdiri atas :
- Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian Daerah Kabupaten;
- Kawasan Perkotaan baru yang merupakan hasil pembangunan yang mengubah Kawasan Perdesaan menjadi Kawasan Perkotaan; dan
- Kawasan Perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih Daerah yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi, dan fisik perkotaan.
