UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 88
BAB 9 — KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN
(1) Daerah dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan
dengan lembaga/badan luar negeri, yang diatur dengan keputusan bersama, kecuali menyangkut kewenangan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Tata cara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
Pemerintah.
PRESIDEN
