UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 75
BAB 7 — KEPEGAWAIAN DAERAH
Norma, standar, dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, serta kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil di Daerah
PRESIDEN
dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
