UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 73
BAB 6 — PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN
(1) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang bersifat
mengatur diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai
kekuatan hukum dan mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah.
