UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 6
BAB 3 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN DAERAH
(1) Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah
dapat dihapus dan atau digabung dengan Daerah lain.
(2) Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu Daerah.
(3) Kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran
Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Undang-undang.
