UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 38
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah
ditetapkan oleh pimpinan DPRD dikonsultasikan dengan Presiden.
(2) Nama-nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon
Walikota dan calon Wakil Walikota yang akan dipilih oleh DPRD
PRESIDEN
ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD.
