UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 28
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dapat dilaksanakan
atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD Propinsi dan Gubernur bagi anggota DPRD Kabupaten dan Kota, kecuali jika yang bersangkutan tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
(2) Dalam hal anggota DPRD tertangkap tangan melakukan tindak
pidana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya dalam tempo 2 kali 24 jam diberitahukan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur.
Bagian Ketiga Sekretariat DPRD
