UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 26
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :
pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD;
pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
pemilihan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Utusan Daerah;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
penetapan perubahan dan penghapusan pajak dan retribusi;
utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada Daerah;
Badan Usaha Milik Daerah;
penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai; dan
kebijakan tata ruang.
