UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 21
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Anggota DPRD mempunyai hak :
- pengajuan pertanyaan;
- protokoler; dan
- keuangan/administrasi.
(2) Pelaksanaan hak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPRD.
