UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 134
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999
NEGARA
ttd.
PRESIDEN
