UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 123
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kewenangan Daerah, baik kewenangan pangkal atas dasar pembentukan Daerah maupun kewenangan tambahan atas dasar
PRESIDEN
Peraturan Pemerintah dan/atau dasar peraturan perundang-undangan lainnya, penyelenggaraannya disesuaikan dengan Pasal 9, Pasal 10, dan
