UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 112
BAB 12 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pembinaan, Pemerintah memfasilitasi
penyelenggaraan Otonomi Daerah.
(2) Pedoman mengenai pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan Otonomi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
PRESIDEN
