UU
NARKOTIKA
Pasal 44
BAB 7 — PENGOBATAN DAN REHABILITASI
(1) Untuk kepentingan pengobatan dan/atau perawatan, pengguna
narkotika dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa
narkotika.
(2) Pengguna narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
mempunyai bukti bahwa narkotika yang dimiliki disimpan, dan/atau
dibawa untuk digunakan, diperoleh secara sah.
