UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Pasal 31
(1) Perselisihan perburuhan yang pada saat mulai berlakunya undang-
undang ini berada di tangan Panitia Daerah dan Panitia Pusat
menurut Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951 dilanjutkan
penyelesaiannya menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-
undang ini.
(2) Ketentuan-ketentuan peralihan selanjutnya diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAGIAN…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAGIAN IX
Ketentuan terakhir
