PROVINSI NUSA TENGGARATIMUR
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Kabupaten /Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649).
Pasa13
Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri atas 21 (dua puluh satu) kabupaten dan 1 (satu) kota, sebagai berikut:
Kabupaten Kupang;
Kabupaten Timor Tengah Selatan;
Kabupaten Timor Tengah Utara;
Kabupaten Belu;
Kabupaten ...
SK No 142094A
PRESIDEN
- Kabupaten Alor;
- Kabupaten Flores Timur;
- Kabupaten Sikka;
- Kabupaten Ende;
- Kabupaten Ngada; J. Kabupaten Manggarai;
- Kabupaten Sumba Timur;
- Kabupaten Sumba Barat;
- Kabupaten Lembata;
- Kabupaten Rote Ndao;
- Kabupaten Manggarai Barat;
- Kabupaten Nagekeo;
- Kabupaten Sumba Tengah;
- Kabupaten Sumba Barat Daya;
- Kabupaten Manggarai Timur;
- Kabupaten Sabu Raijua;
- Kabupaten Malaka; dan
- Kota Kupang.
Pasal4 Ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur berkedudukan di Kota Kupang.
Pasal5
Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional yang menjadi salah satu kawasan strategis pariwisata, kawasan kepulauan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor-Leste dan Australia;
potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, serta pertanian; dan
suku ...
SK No 142095 A
PRESIDEN
- suku bangs a dan kultural yang secara urnum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII
Pasa16
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasa17
Pada saat Undang-Undang tnt rnulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Tirnur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasa18
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Tirnur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasa19
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 142096 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran NegaraRepuhlik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
~*=~Jarlg Perundang-undangan si Hukum,
SK No 142132A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Timur diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur;
bahwa Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf h, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
