UU
PANAS BUMI
Pasal 77
BAB 10 — KETENTUAN PIDANA
Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 76, pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
- perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
- kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
